VCN kepanjangan dari Virtual Card Number, ya virtual yang di maksud adalah kartu debit/kredit yang sifatnya virtual
tidak berbentuk fisik.
Pada dasarnya VCN kegunaanya sama seperti kartu debit/kredit hanya saja
tidak berbentuk fisik yang bisa untuk belanja di website online, belanja
di google play, verifikasi paypal dan lain lain.
Bila di kartu perdana operator seluler ada prabayar dan pascabayar, VCN
diibaratkan seperti provider prabayar karena sebelum mengaktifkan VCN di
haruskan mengisi batas maksimal saldo VCN jadi bila belanja diatas saldo
VCN pastinya transaksi gagal. VCN lebih aman bila di bandingkan dengan
kartu kredit karena kita bisa setting maksimal saldo yang bisa di akses
untuk pembuatan VCN tersebut.
VCN yang di terbitkan bank, juga lebih aman dikarenakan batas
penggunaan VCN 2x 24jam dan tidak bisa untuk transaksi lebih dari 2x
24jam walaupun masa aktif VCN tahunan selama 1th hingga 2th akan
tetapi untuk batas transaksi dibatasi oleh bank yang menerbitkan VCN
tersebut.
Berikut ini adalah beberapa bank yang menerbitkan VCN dari surve
admin cahayapagiku.com diantaranya:
• Bank BNI (Konvensional, utk BNI Syariah belum bisa.)
• Bank CIMB NIAGA.
• Bank BTPN (tabungan jenius).
Sebenarnya masih ada produk dari bank bank lainnya yang juga menerbitkan fitur VCN, hanya saja saya tidak tahu dan belum mencari tahu juga.
• Bank BNI (Konvensional, utk BNI Syariah belum bisa.)
• Bank CIMB NIAGA.
• Bank BTPN (tabungan jenius).
Sebenarnya masih ada produk dari bank bank lainnya yang juga menerbitkan fitur VCN, hanya saja saya tidak tahu dan belum mencari tahu juga.